Sabtu, 27 Juni 2009

PASAR MODAL

A. Pemgertian pasar Modal dan Pasar Modal Syariah
 Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan penbeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehimgga mereka berusaha untuk menjual efek-efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar modal dikenal dengan nama bursa efek dan di Indonesia dewasa ini ada dua buah bursa efek, yaitu bursa efek Jakarta (BEJ), dan bursa efek Surabaya (BES). 
 Sedangkan pasar modal syariah merupakan tempat atau sarana bertemunya penjual dan pembeli instrument keuangan syariah dalam yang dalam bertransaksi berpedoman pada ajaran Islam dan menjauhi hal-hal yang dilarang, seperti penipuan dan peggelapan. Di Indonesia, pasar modal yasng menerapkan system syariah Islam dalam operasionalnya sementara ini masih dalam bentuk indeks, yaitu Jakarta Islamic Index (JII) pada PT. Bursa Efek Indonesia.
Ditinjau dari segi landasan hokum positif Indonesia, sampai saat ini belum terdapat undang-undang khusus pasar modal syariah kecuali dalam bentuk kerutusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep. 130/BI/2006 tentang Penerbitan Efek Syariah pada tanggal 23 November 2006. meskipun demikian, praktik investasi secara syariah sudah berjalan sejak pertenganhan 1997 melalui instrument pasar modal bebbassis syariah, yaitu reksadana syariah dan obligasi syariah seperti yang dikeluarkan Indosat pada tahun 2002. 
B. Fungsi Pasar Modal
Adapun fungsi dari keberadaan pasar nodal syariah menurut MM. Metwally adalah sebagai berikut:
a. memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntunagan dan resikonya.

b. memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
c. memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.
d. memishkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan cirri umum pada pasar modal konvensional.dan
e. memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham. 

C. Instrumen Pasar Modal

F. Para Pemain di Pasar Modal
Dalam melaksanakan jual dan beli baik saham maupun obligasi dipasar modal diperlukan penjual dan pembeli. Tanpa adanya penjual dan pembeli, maka tidak akan mungkin terjadi transaksi seperti dalam pasar. Para pemain terdiri para pemain utama dan lembaga penunjang yang menunjang yang bertugas melayani kebutuhan dan kelancaran pemain utama. 
Pemain utama dalam pasar adalah perusahaan yang akan melakukan penjualan (emiten) dan pembeli atau pemodal (investor) yang akan membeli instrumen yang ditawarkan oleh emiten. Kemudian didukung oleh lembaga penunjang pasar modal atau perusahaan penunjang yang mendukung kelancaran operasi pasar modal.
Adapun para pemain utama yang terlibat dipasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utam sebagai berikut.

1. Emiten

Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi dibursa disebut emiten. Emiten melakukan emisi dapat memilih dua macam instrument pasar modal. Apakah bersifat kepemilikan atau utang. Jika bersifat kepemilikan, maka diterbitkanlah faham dan jika yang dipilih adalah instrument utang maka yang dipilih adalah obligasi. Tujuan melakukan emisi antara lain. 
a. Untuk perluasan usaha 
b. Untuk memperbaiki struktur modal
c. Untuk mengadakan penagalihan pemegang saham.
2. Investor 
Pemodal yang akan membeli atatu menanamkan modalnya diperusahaan yang melakukan emisi, pemodal ini disebut investor. 
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain 
a. Memperoleh devinden
b. Kepemilikan perusahaan
c. Berdagang 

3. lembaga penunjang 
Disamping pemain utama dipasar modal maka pemain lainya yang turut memperlancar proses trnasaksi perdagangan efek adalah adanya lembaga penunjang. Fungsi lembaga penunjang antara lain turut serta mendukung beroprasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal. 
Para lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisame pasar modal adalah sebagai berikut :  
1. Kustodian 
Adalah perusahan yang memberikan jasa penitipan efek, harta yang berkaitan dengan efek, dan jasa lain termasuk menerima deviden, bunga bank, menyelesaikan transaksi efek, serta mewakili pemilik efek yang termasuk dalam penitipang kolektif
2. Penjamin emisi efek (underwriter)
Adalah lembaga penunjang pasar modal yang memiliki tugas memberikan konsultasi kepada emiten mengenai jenis efek yang dikeluarkan, harga yang wajar, dan jangka waktu efek. 

3. Biro administrasi efek 
Adalah lembga penunjang pasar moal yang mempunyai akrifitas penyediaan jasa bagi emiten berdasarkan kontrak.
4. Wali amanat (trustee) 
Adalah lembaga penunjang pasar modal yang mempunyai tugas menganalisis kemampuan dan krdibiltas emiten, melakukan penilaian terhadap harta kekayaan emiten yang diterima sebagai jaminan melakukan pengawasan terhadap kelancaran pembayaran emiten, dan sebgai agen utama pembayaran. 
5. Penanggung (guarantor) 
Penanggung (guarantor) mempunyai tanggung jawab penuh atas terpenuhinnya pembayaran pinjaman pokok obligasi besserta bunganya dari emiten kepada para pemegang obligasi secara tepat waktu, terutam bila emiten tidak dapat memenuhi kewajibanya. 
6. Agen pembayar (paying agen) 
Agen pembayar (paying agen) bertugas membayar bunga obligasi yang umumnya dilakukan setiap dua kali dalam setahun dan pelunsan obligasi itu pada saat jatuh tempo
7. Pedagang efek 
fungsinya adalah menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan harga seta memlihara likuiditas efek dengan cara mambeli dan menjual efek tertentu dipasar sekunder. 
8. Perantara perdagangan efek (broker)
Bertugas menerima order beli dan order jual dari investor untuk kemudia ditawarkan kebursa efek.
9. Perusahaan efek (securities company) 
Dapat menjalankan beberapa aktifitas diantaranya penjamin emisi efek, perantara pedangan efek, dan manajer investasi  

Lembaga-lembaga yang berkecimpung dipasar modal terdiri dari berbagai perusahaan, dimana antar satu lemabga dengan lembaga lainya saling membutuhkan, lembga-lembaga inillah yang mengatur mekanisme kerja pasar modal sehingga dapat berjalan secara baik. Lembga tersebut terdiri dari lembga pemerintah dan lembaga swasta, dimana jasa masing-masing lembaga mempunyai peranan masing-masing mulai dari perusahaan yang hendap go public sampai selesai go public. 

Go public adalah peristiwa penawaran saham yang dilakukan oleh perusahaan (emiten) kepada masyarakat umum (investor) untuk pertama kalinya. Sehinga dapat disimpulkan bahwa yang ditawarkan dalam proses go public adalah saham.
Perusahaan untuk go public harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).
Jadi semua perusahaan mempunyai kesempuatan untuk dapat menjual saham kepada masyarakat sesuai undang-undang perseroan terbatas (UUPT) no.1/1995, semua poerusahaan public harus menambahkan kata “Tbk” dibelakang nama yang lama misalnya, PT. Bunas Finance Indonesia menadai PT Bunas Finance Indonesia Tbk. Hal ini sangat penting bagi masyarakat karena dengan nama tersebut dapat diketahui perusahaan public atau bukan. Ada beberapa alasan mengapa perusahaan ini ingin go public dan menjual sahamnya kepada masyarakat antara lain.
1. Meningkatkan modal dasar perusahaan
2. Memungkinkan pendiri untuk diversifikasi usaha
3. Mempermudah usaha pembelian usaha lain (ekspansi)
4. Nilai perusahaan.  

G. Pengelolaan Pasar Modal
 Pasar modal diindonesia dikelola oleh Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam) yang struktur organisasinya berada dibawah Departemen Keuangan. Bapepam memiliki beberapa tugas dan fungsi antara lain 
1. Melakukan pembinaan, membuat peraturan dan mengawasi kegiatan pasar modal sehari-hari.
2. Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien dengan tujuan melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
3. Melaksanakan pembianaan terhadap semua pelaku dan lembga yang berkaitan dengan pasar modal.
4. Mempertanggung jawabkan seluruh aktivitasnya kementri keuangan. 
Kewenangan bapepam antara lain: 
1. Memberikan izin usaha, izin perorangan, persetujuan kepada pelaku pasar modal.
2. Menetapkan persyaratan dan tata cara menjadi peserta pasar modal serta dapat menyatakan penundaan atau pembatalan terhadap efektifnya penyertaan pendaftaran.
3. Mengadakan pemeriksaan dan penyidikan apabila diduga terjadi peristiwa yang merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dan ketentutan pelaksanaan pasar modal. 
4. Melakukan pemeriksaan terdadap emiten, perusahaan public dan pihak-pihak yang memiliki izin usaha, izin perorangan atau pendaftaran dipasar modal.
5. Melakukan penunjukan kepihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan Bapepam. 
6. Membatalkan atau membekukan pencatatan efek tertentu pada bursa efek atau menghentikan transaksi bursa atau efek tertentu.
7. Menetapkan instrument tertentu sebagai efek. 

Menurut anggota DSN Adiwarman Karim, ada lima ketentuan baru yang akan mengatur perjalanan pasar modal syariah :
Pertama, menyangkut kebijakan umum. 
Kedua, mengenai proses emisi saham syariah. 
Ketiga, menyangkut indeks syariah yang akan menjadi pedoman penyusunan emiten-emiten yang layak masuk syariah. 
Keempat, menyangkut instrument obligasi syariah. 
Kelima, tentang reksadana syariah. 
H. Prosedur Emisi
Prosedur dan persyaratan emisi harus dilaksanakan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan, mulai dari masa tahap persiapan sampai berakhirnya emisi. Adapun prosedur dan tahapan emisi adalah sebgai berikut
1. Tahapan emisi 
a. Tahap persiapan
Tahap persiapan yaitu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) didalam RUPS yang dihadiri oleh para pemegang saham akan dibicarakan antara lain 
- Tujuan mencari modal dipasar modal
- Jenis modal yang diinginkan 
- Jumlah modal yang dibutuhkan 
- Dan hal-hal lain yang berkaitan dengan emisi
b. Penyampaian letter of intent. 
Penyampaian letter of intent meliputi: 
- Pernyataan untuk emisi 
- jenis efek
- nominal efek
- waktu emisi 
- tujuan dan penggunaan emisi 
- data-data mengenai perusahaan 
- nama dan alamat bank yang menjadi relasi, notaris, akuntan dan penasehat hokum
c. Penyampaian pernyataan pendafatran, memuat informasi-informasi antara lain 
- Data tentang manajemen dan komitaris 
- Data tentang struktur modal
- Kegiatan usaha emiten
- Rencana emisi 
- Menjamin pelaksana emisi
d. Evaluasi oleh Bapepam 
e. Dengar pendapat terbuka 
- Setelah semua persyaratan dilengkapi oleh perusahaan yang hendak melakukan emisi maka langakah selanjutnya adalah mengadakan debat terbuka. 
2. Persyaratan emisi izin registrasi dan listing diberikan oleh bapepam setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya. Setelah regestrasi di Bapepam, emiten harus listing dibursa paling lambat 90 hari setelah izin registrasi dikeluarkan. 
Terdapat dua cara untuk melakukan infestasi dipasar modal sebagi berikut
1. Pasar perdana 

Pembelian efek dapat dilakukan dipasar perdana yaitu pasar yang pertama kali melakukan penawaran efek dari penjual efek (emiten) kepada masyarakat umum. Emiten melakukan penawaran surat berharga melalui prospektus atau informasi penawaran suarat berharga.  
Pembagian keuntungan dipasar perdana masih transparan dan sejalan dengan kaidah al-kharaj bi al-dhaman. Keuntungan akan dibagi dengan persentase besarnya saham masing-masing ini juga sama dengan sirkah al-‘Inan. 
2. Pasar sekunder pembelian efek dapat pula dilakukan dengan pasar sekunder, dengan harga efek ditentukan oleh kondisi perusahaan emiten, serta kekuatan permintaan dan penawaran efek dibursa. 
Kurs saham (sebagaimana kurs valuta asing) juga dapat diubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi pasar (dalam istilah ekonomi disebut dengan hokum penawaran dan permintaan).
Pencatatan kurs sham ini dilakukan oleh PT. Dana Reksa dibursa efek. Yang menjadi persoalan sekarang, bagaimanakah hokum jual beli itu menurut ketentuan hokum islam? Nash yang terang tentang hal ini dalam al-qur’an dan hadis tidak dijumpai. Namun demikian, jual beli saham tidak bertentangan hokum islam. Akan tetapi, perlu dicatat kebolehan jual beli saham tersebut hanya sebatas saham-saham yang bidang usahanya tidak bertentangan dengan syariat islam (ketentuan hokum islam, misalnya perusahaan yag bergerak dalam) memproduksi makanan halal. 
Sedangkan perushaan perusahaan yang bidang usahanya bertentangan dengan syariat islam (seperti perusahaan yang memporduksi minuman keras dan makana haram lainya), mak ajual beli sahamnya bertentangan dengan kaidah hokum islam. 
Produk-produk pasar modal
Terdapat beberapa produk dalam transaksi jual beli dipasar modal. Produk-produk tersebut diantaranya Reksadana, saham dan obligasi. 
Pasar modal berbeda dengan pasar uang dimana perbedaanya terletak pada jangka waktu atau jatuh tempo produknya. Pasar uang dikenal sebagai pasar yang menyediakan sarana peminjaman dana dalam jangka pendek (jatuh tempo kurang atau sama dengan satu tahun), sedangkan pasar modal mempunyai jangka waktu panjang atua lebih dari satu tahun. Perbedaan lainya terletak pada fungsinya, dimana pasar uang melakukan kegiatan mengalokasikan dana secara efektif dan efisien dari pihak yang mempunyai kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan dana sehingga terjadi keseimbangan antara penawaran dan permintaan dana.